1. Obat Paten
Sebelum kita membahas obat paten, alangkah baiknya kita pelajari dulu apa itu kata PATEN?? Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu atau sekelompok penemu) atas hasil Invensinya (temuan, atau ide ide penemuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untukmelaksanakannya.
Dilansir dari klikdokter.com Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat baru tersebut, yang ditemukan berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Obat paten ini tidak boleh di produksi oleh perusahaan farmasi manapun kecuali dengan pemilik hak paten atas obat tersebut. Hak paten obat di Indonesia saat ini adalah selama 20 tahun. Artinya selama masa belakunya hak paten obat ini tidak bisa diproduksi oleh perusahaan lain, kecuali ada izin dari pihak pihak terkait yang tentunya sudah membicarakan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang paten atau hak paten di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
2. Obat Generik
Setelah membaca tentang obat paten diatas harusnya kita bisa menyimpulkan apa yang dimaksud dengan obat generik. Pada dasarnya obat generik adalah obat yang sudah habisa masa patennya dan dapat diproduksi oleh perusahaan lain tanpa membayar royalti kepada penemu sebuelumnya. Obat generik umumnya memiliki harga yang terjangkau.
Obat generik juga terbagi atas dua yaitu Obat Generik Berlogo dan Obat Generik bermerek.
a. Obat Generik Berlogo (OGB)
Obat generik berlogo adalah obat yang penamaanya menggunakan nama zat aktif yang dikandungnya, Contohnya Obat Penurun demam dan anti nyeri Paracetamol di produksi dan dijual dengan nama Paracetamol juga. obat ini juga dutandai dengan logo generik pada kemasannya.OGB ini adalah obat generik yang paling murah dipasaran sehingga sering digunakan untuk obat obat untuk pengadaan keperluan penanganan kesehatan pemerintah dan asuransi kesehatan milik BUMN yaitu BPJS kesehatan.
b. Obat Generik Bermerek
Obat Generik bermerek berbeda dengan OGB yang menggunakan nama zat akatif obatnya, Perusahaan yang memproduksi Obat generik bermerek cenderung memberikan nama tersendiri untuk obat-oabt yang mereka produksi. misalnya Obat Generik Parasetamol yang di produksi oleh Pt. Sanbe Farma di kemas dengan merek dagang Sanmol.
untuk mempermudah membedakan berikut ini tabel perbedaan ketiga obat tersebut
perbedaan obat paten dan generik berlogo dan genertik bermerek - Pasiensehat.com |
Seperti itulah gamabaran singkat tentang apa sih perbedan obat Paten, Obat generik berlogo dan obat generik bermerek. salam Belajar Farmasi.