Psikotropika Menurut Undang Undang Republik Indoensia Nomor 5 Tentang Psikotropika Tahun 1997

Moh Rivaldi
0
Psikotropika mari belajar farmasi
Image via : pixabay.com

Pengertian Psikotropika

Dalam udang undang republik indonesia no 5 tentang psikotropika yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dinyatakan diatas, psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan , psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu, psikotropika juga digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan impor. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi, dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.

Penggolongan Psikotropika

Psikotropika golongan I;
Psikotropika golongan II;
Psikotropika golongan III;
Psikotropika golongan IV.

Yang dimaksud dengan :

  1. Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  2. Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobat-an dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu penge-tahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobat-an dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  4. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobat-an dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Produksi

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Peredaran

Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.

Penyaluran

Penyaluran psikotropika oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh :
  1. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
  2. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
  3. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah. 
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.

Label dan iklan

Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotro-pika. Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotro-pika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya. Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan. Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi. Persyaratan materi iklan psikotropika oleh Menteri.

Penggunaan dan rehablitasi

Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. Pengguna psikotropika harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah

Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.Pengobatan dan/atau perawatan dilakukan pada fasilitas rehabilitasi. Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengem-bangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya.

Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika.Pembinaan diarahkan untuk :
terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
  1.  mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
  2. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika; d. memberantas peredaran gelap psikotropika; 
  3. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan
  4. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan. 
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional. Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika.

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :
  1. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi; 
  2. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika; 
  3. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan
  4. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan
Pelaksanaan pengawasan dilengkapi dengan surat tugas. Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rehabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.Tindakan administratif dapat berupa :
  1. teguran lisan; 
  2. teguran tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; 
  4. denda administratif;
  5. pencabutan izin praktik. 

Pemusnahan

Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
  1. berhubungan dengan tindak pidana;
  2. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
  3. kadaluwarsa; 
  4. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap; khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan. Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.

Peran serta masyarakat

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang bila mengetahui tentang psikotropika yang disalahgunakan dan/atau dimiliki secara tidak sah. Pelapor perlu mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)